Salah Kaprah Mekanisme Perubahan/Pergantian Anggota Organ Yayasan

Menurut UU Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dengan demikian, yayasan sebenarnya lembaga yang berfungsi untuk mengelola kekayaan tertentu demi mencapai maksud dan tujuan dibentuknya yayasan tersebut. Artinya yayasan tidak digunakan sebagai wadah untuk menjalankan suatu usaha (dan tidak bertujuan demi atau mengejar keuntungan (walaupun dalam prakteknya ada saja keuntungan yang dapat diperolehnya). Prinsip nirlaba dan sosial pengabdian ini tampak dari ketentuan Pasal 5 UU Yayasan, bahwa kekayaan yayasan tak boleh dialihkan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dgn uang kepada para pengurus, pengawas maupun kepada pembina (walau dgn beberapa pengecualian). Prinsipnya, mereka harus bekerja secara sukarela tanpa imbalan dalam bentuk apapun, baik gaji, upah maupun honor.

Seperti halnya badan hukum lainnya, yayasan memiliki perangkat atau organ-organ. Pengurus merupakan organ yang mewakili yayasan baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan Pasal 36 ayat (1), yaitu pengurus ybs bersengketa dgn yayasan itu sendiri atau memiliki kepentingan yang bertentangan ataupun Pasal 37. Pengurus minimal beranggotakan seorang ketua, seorang seketaris dan seorang bendahara, dengan masa jabatan 5 tahun dan setelahnya hanya dapat diangkat kembali selama 1 kali masa jabatan. Selain pengurus yang menjalankan kepengurusan yayasan, ada pula organ pengawas yang keduanya diangkat oleh organ pembina. Tak hanya mengenai struktur kepengurusan (dalam arti luas yg mencakup “pengurus” dan “pengawas”), pembina juga memiliki kewenangan lain diantaranya terkait misi (program kerja) yayasan, kekayaan yayasan, maupun ketentuan anggaran dasar lainnya (anggaran rumah tangga).

Dalam perjalanannya, yayasan juga dapat mengalami perubahan. Perubahan dapat meliputi perubahan anggaran dasar (kecuali perubahan maksud dan tujuan) maupun perubahan lainnya. UU Yayasan telah menentukan anggaran dasar minimal sebuah yayasan. Dari segi formalitasnya, menurut UU Yayasan perubahan anggaran dasar terbagi 2, yaitu perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri dan perubahan anggaran dasar yang cukup dilaporkan kepada Menteri. Bagaimana dengan perubahan kepengurusan? Dalam hal terjadi perubahan pengurus maupun pengawas, UU Yayasan mewajibkan yayasan untuk melaporkan perubahannya kepada Menteri. Namun ada perbedaan dengan perubahan anggaran dasar. Perubahan kepengurusan tak harus dibuatkan dalam bentuk akta notariil (akta notaris), melainkan dapat dilakukan dengan dokumen keputusan rapat pembina (surat bawah tangan).

Bagaimana dengan perubahan pembina? Tidak ada ketentuan dalam UU Yayasan yang mewajibkan pelaporan tersebut. Pelaporan kepada Menteri atas perubahan atau penggantian pembina malah diatur dalam Peraturan Pemerintah (No. 63 Tahun 2008 yg telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 – PP Yayasan). Dalam hal ini, perubahan pejabat organ-organ yayasan dikategorikan sebagai perubahan data yayasan (Pasal 19 PP Yayasan).

Namun, ada yang menarik untuk dicermati terkait dengan perubahan/pergantian seluruh anggota pembina yang dilakukan sekaligus dengan perubahan/pergantian kepengurusan. Salah satunya adalah mengenai kewenangan dari pembina dan kepengurusan baru tersebut. Dalam suatu kasus, pergantian pembina (seluruhnya anggota pembina baru) dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pengangkatan kepengurusan baru. Masalahnya, sebelum pembina baru diangkat, disebutkan juga bahwa pembina lama terlebih dahulu diberhentikan dengan hormat dan diberikan pembebasan (acquit et decharge). Ada 2 hal pokok permasalahannya.

Pertama, dalam hal terjadi pergantian seluruh anggota pembina secara bersamaan dgn anggota kepengurusan, maka mekanismenya harus dilakukan secara benar. Artinya, jangan sampai kepengurusan baru diangkat oleh pembina baru. Kalau kepengurusan baru diangkat oleh anggota pembina baru, maka kepengurusan tersebut tidak sah karena menurut ketentuannya, perubahan data yayasan tidak akan diterima kalau dilakukan oleh anggota organ yang belum didaftarkan (dilaporkan) kepada Menteri;

Pasal 19A PP Yayasan: Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.

Oleh karenanya, agar perubahan kepengurusan tetap sah, maka kepengurusan yang baru harus diangkat terlebih dahulu oleh pembina (“lama”). Selanjutnya, pembina dapat mengangkat pembina baru disertai pemberhentian pembina yang lama, yang terhitung sejak rapat ditutup atau ditetapkan pada tanggal kemudian. Terakhir, rapat dapat saja menunjuk/memberi kuasa kepada seorang anggota untuk melaporkan kepengurusan/pembina yang baru kepada Menteri. Kuasa tersebut biasanya akan menotariilkan keputusan rapat dan kemudian pihak notaris melaporkan perubahan tersebut, yang saat ini sudah dilakukan secara online.

Kedua, ketika seluruh anggota pembina dinyatakan diberhentikan dengan hormat dan diberi pembebasan (acquit et decharge), hal ini menyebabkan yayasan tidak memiliki pembina sama sekali. Secara demi hukum detik itu juga terjadi kekosongan pembina. Dalam hal terjadi kekosongan pembina, maka UU Yayasan telah menetapkan bahwa pengurus dan pengawas harus mengangkat pembina baru:

Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan: Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.

Ketika pengurus dan pengawas mengangkat pembina yang lama, maka pembina yang baru tersebut pun tidak akan sah kalau yang mengangkatnya adalah pengurus dan pengawas baru yang belum dilaporkan kepada Menteri. Walaupun pelaporan itu hanya bersifat administratif, namun perubahan tersebut belumlah sempurna keabsahannya apabila belum diterima oleh Menteri. Agar tidak terjadi kekosongan pembina, maka sebelum rapat pembina melakukan pemberhentian anggota dengan hormat, rapat pembina mengangkat pembina baru. Selanjutnya, pembina yang lama diberhentikan dengan hormat. Dengan demikian, ketika pembina lama diberhentikan dengan hormat, pada saat yang sama jabatan pembina sudah terisi dan tidak terjadi situasi kekosongan pembina sebagaimana disebutkan dalam UU Yayasan.

Persoalan lain, adalah apakah dimungkinkan organ pembina hanya diwakili 1 orang pembina (pembina tunggal)? UU Yayasan memang tidak menyebutkan secara tegas mengenai hal tersebut. Namun, untuk dapat dilakukan perubahan anggaran dasar, maka harus dilakukan melalui Rapat Pembina (Pasal 18). Di sana tidak ada disebutkan syarat “dalam hal pembina lebih dari satu“. Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pembina, misalnya untuk pengangkatan kepengurusan harus dilakukan melalui rapat pembina. Dari sini, dapat diambil kesimpulan awal bahwa UU Yayasan menginginkan bahwa organ pembina diwakili oleh lebih dari satu orang anggota. Pengertian rapat pembina haruslah dimaknai sebagai sebuah tindakan kolektif, bukan sebuah opsi dalam hal anggota pembinanya lebih dari satu.

36 thoughts on “Salah Kaprah Mekanisme Perubahan/Pergantian Anggota Organ Yayasan

  1. Bagaimana jika pembina berjumlah 2 orang, dan mengalami kebuntuan dalam membentuk pengurus dan pengawas baru ? Sahkah pengurus atau pengawas yang sudah lewat masa jabatannya tetapi tetap menjalankan kepengurusan dan pengawasan yayasan ?
    Permasalahan yang saya hadapi adalah sehubungan dengan habis masa jabatan dan ada pengurus/pengawas yang meninggal. Pengurus dan pengawas lama hanya tinggal seorang ketua pengurus, bendahara, dan pengawas, tanpa adanya sekretaris.
    Ini sudah berjalan dua tahunan.

    Bagaimana dengan legalitas badan usahanya ? Yayasan bergerak di bidang pendidikan (akademi). Sahkah direktur yang ditetapkan oleh pengurus lama yang sudah habis masa jabatannya ?

    • Secara umum, pengurus yang sudah habis masa jabatannya tak dapat lagi disebut sebagai pengurus yang sah. Artinya, tindakan pengurus yang tak lagi menjabat tersebut adalah dalam kapasitas pribadinya saja. Agar segala tindakan pengurus lama dapat disahkan, maka sebagaimana badan hukum lainnya, segala perbuatan pengurus harus disahkan dalam rapat pembina selanjutnya ketika pergantian pengurus dilakukan.

      • Bagaimana jika para pengurus ingin memberhentikan pembina dan pembinanya hanya 1 org….apakah bisa dan jika bisa bagaimana prosesnya apakah nama yayasan akan berubah sehubungan dg perihal tsb

  2. Maaf saya mau menanyakan mengenai dengan perubahan pembina,Pengurus dan pengawas yayasan yang telah di buat akte tahun 2012 tapi sampai sekarang ini belum tercatat di Menkumham apa semua produk dalam hal ini semua SK atau surat yang di tanda tangani oleh pengurus sudah sah secara hukum atau belum…bagaimana legalitasnya mengingat waktu yang terlalu lama dalam pelaporan ke Menkumham..??

  3. Selmat sore pak bagaimana caranya memberentikan pembina yang secaca jelas jelas mengalikan kekayaan yayasan untuk pribadi dan menggunakan keuangan yayasan sesuka hati sehingga merugkan yayasan ? siapa ang memberhentikannya dan bagamana cara memberhentikannya ? Jika melaui proses hukum bagaimana caranya ?

    • Menggunakan uang yayasan atau bahkan mengalihkan aset yayasan untuk kepentingan pribadi termasuk pidana penggelapan dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Coba diperhatikan juga ketentuan dalam AD Yayasan. Pembina seperti itu sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pembina. Bila diperlukan, pengurus dan pengawas dalam rapat gabungan dapat memilih pembina baru setelah ditentukan bahwa terjadi kekosongan pembina.

  4. saya harus memilih pasal berapa bila ingin mengganti seluruh organ yayasan contoh dalam pertanyaan ini (Silahkan pilih jenis perubahan yang di inginkan:

    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar

  5. mohon maaf saya mau tanya

    jika pembina yayasan terdiri dari 2 orang kmdn salah satu meninggal dunia

    terus tersisa 1 pembina
    jika 1 pembina trsbt ingin menambah pembina dan mengganti pengurus dan pengawas

    apakah harus memakai berita acara rapat
    sedangkan tinggal.1 pembina saja

    bagaimana mekanisme nya

    terimakasih

  6. 1. JIka Suatu badan Hukum mendirikan Yayasan, bagaimana mekanisme penentuan pembina?
    2. Jika pembina Yayasan sdh ditunjuk, dan badan Hukum tsbt ingin menganti pembina, bagaimana mekanismenya?
    terima kasih

    • 1. Pada saat pendirian, berarti berdasarkan penunjukan oleh badan hukum (direksi) tersebut sebagai pendiri.

      2. Cara penggantian pembina: a. Oleh pembina itu sendiri, b. Oleh pengurus dan pengawas bila terjadi kekosongan pembina.

  7. pak, izin bertanya,
    jika masa periode kepengurusan yayasan dan periode kepengurusan masjid telah habis, sementara belum terbentuk kepengurusan yang baru, siapa yang berhak mengelola masjid? dan jika kepengurusan yayasan masih belum terbentuk, siapa yang berhak mengangkat dan menetapkan kepengurusan masjid

  8. Pak saya mau bertanya,
    jadi bagaimana solusi utk membuat akta perubahan susunan pengurus dan pengawas, sementara pembinanya hanya 1 (satu) orang ?? trimakasi..

  9. selamat malam pak,ijin bertanya diorganisasi kita para pengurus sepakat akan merevisi akta organisasi kita dengan menganti ketua kita dengan alasan ketua sudah tidak bisa ditolerir lagi tindakannya digrup maupun diorganisasi,mohon pencerahannya pak,terima kasih.

  10. Pak, saya mau bertanya, apakah dalam Yayasan itu ada yayasan cabang? bagaimana dengan kepengurusannya? trimakasih, mohon penjelasannya.

  11. Pak, ijin bertanya bolehkah orang asing ikut masuk ke organ yayasan? Di organ yayasan yang mana dan bagaimana tatacranya? Trimakasih dan mohon pencerahannya?

  12. Pak saya ingin bertanya, jika ingin mengundurkan diri dan mencabut nama dari akta perubahan apakah harus di dampingi seorang pengacara? Terima kasih

  13. pa saya mau tanya apakah mengganti pendiri/pembina yayasan harus ada surat pernyataan dari seluruh anggota/pengurus? alasan pergantian pendiri/pembina yayasan di karenakan pendiri/pembina sebelumnya telah mengundurkan diri dari yayasan, mohon pencerahannya dan minta contoh surat pernyaataannya seperti apa? trim’s

  14. Pak saya mau bertanya untuk legalitas Pengurus Masjid atau DKM apakah diperlukan surat kjeputusan/surat pengesahan dari Pengurus Yayasan, terima kasih salam

  15. Bagaiman kalau ketua dan bendahara yayasan mengundurkan diri, apakah harus ke Notaris lagi untuk penetapan ketua dan bendahara yg baru…? Terimah kaaih

  16. Bagaimana mekanisme nya jika pembina nya hanya 1 orang dan telah meninggal dunia? Apa yang terlebih dahulu dilakukan?
    Terimakasih

  17. selamat pagi pak ijin tanya, begini … apakah bisa yayasan melakukan penggantian pembina yang mana akan digantikan oleh anak kandungnya sendiri atas permintaan pembina sebelumnya dan bagaimana prosesnya terimakasih

  18. Bagaimana jika para pengurus ingin memberhentikan pembina dan pembinanya hanya 1 org….apakah bisa dan jika bisa bagaimana prosesnya apakah nama yayasan akan berubah sehubungan dg perihal tsb

    Terima kasih

Leave a reply to Rama Shinta Cancel reply