Paket “Unlimited” yang Salah-Kaprah

Setelah kasus kartel SMS diputuskan oleh KPPU, memang masyarakat kemudian dapat menikmati tarif SMS yang jor-joran murahnya. Walaupun demikian, tetap saja penurunan tarif tersebut tidak berdampak terlalu berarti karena trend komunikasi sudah berubah. Saat ini, layanan SMS sudah dianggap biasa karena murah, namun bukan berarti operator ponsel (istilahponsel yang salah-kaprah juga sih…, tp berhubung istilah ini sudah meng-global, tidak masalah ya..) tidak memiliki lahan-lahan lain untuk menghasilkan uang. Mendingan kalau saja caranya dilakukan secara ksatria. Kebanyakan dilakukan dengan tipu-muslihat yang sangat merugikan, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun dari sisi persaingan usaha yang sehat.

Setelah trend Call dan SMS berlalu, kini operator memperoleh lahan baru dari dunia “data”. Istilah data di sini merujuk pada konten yang diakses melalui koneksi Internet. Pengguna ponsel tentu tidak lagi asing dengan istilah “unlimited”. Entah ini akal-akalan operator ponsel, yang pasti, penggunaan istilah “unlimited” pada paket-paket data termasuk pembodohan masyarakat, penipuan terhadap konsumen dan merupakan praktek curang antarsesama operator (walaupun tidak tegas pengaturannya dalam UU). 

Kalau merujuk pada pengertian unlimited yang sebenarnya, maka apabila disebut unlimited, harusnya paket tersebut menawarkan paket data tanpa batas, artinya tidak ada batasan berapa besar jumlah data yang disedot manggg…. Namun, dalam prakteknya, seringkali paket penawaran diklaimunlimited dengan embel-embel tidak melebihi batas tertentu, misalnya 1GByte per bulan. Ada pula yang menawarkan paket data unlimited yang sebenarnya, namun koneksi kecepatannya dibatasi setelah melebihi quota tertentu, misalnya setelah menggunakan data sebesar 1 GByte dengan kecepatan 3.5G, maka selanjutnya konsumen hanya dapat menikmati kecepatan yang lemot, seperti kecepatan GPRS, walaupun jelas-jelas jaringannya adalah HSDPA. Ini maunya apa? Tidak salah, kalau saja operator dianggap membodohi masyarakat.


Istilah unlimited menurut Merriam-Webster:
1: lacking any controls : unrestricted <unlimited access>
2: boundless, infinite <unlimited possibilities>
3: not bounded by exceptions: undefined

Dilihat dari perlindungan konsumen, penggunaan istilah unlimited juga merugikan konsumen karena konsumen banyak yang terkecoh, mengira bahwa paket yang ditawarkan adalah “tanpa batas”, yaitu tidak ada batasan jumlah data yang dinikmati. Merujuk pada

Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999):

Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

ditegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh melakukan praktek akal-akal terhadap konsumen dan memberikan informasi yang benar, jelas serta jujur mengenai barang/jasa yang ditawarkan. Artinya, operator ponsel tidak boleh menawarkan paket unlimited, namun sebenarnya tidak bermaksud untuk memberikan paket tanpa batas. Ada kalanya dalam iklan penawaran paket dicantumkan syarat dan kondisi yang sebenarnya, namun seringkali dicetak dengan huruf kecil dan ditempatkan pada posisi yang sulit untuk dibaca. Cara-cara seperti ini juga dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang untuk memberikan ketentuan yang letaknya sulit dibaca oleh konsumen. Dari sisi perdata, maka cara ini dapat dianggap melanggar asas beritikad baik sehingga apabila ketentuan dalam iklan ternyata membingungkan, maka hakim dapat menafsirkan ketentuan tersebut agar menguntungkan konsumen.

Memang, sayang sekali tidak ada suatu komisi yang bertugas untuk memantau iklan-iklan seperti ini. Seharusnya, tanpa ada pengaduan dari konsumen, komisi pengawas seperti ini harus melakukan “operasi pasar” dan menindak operator yang tidak beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Sampai saat ini, kita masih tutup mata dan banyak konsumen yang dirugikan atas ulah-ulah pelaku usaha seperti ini. Mungkin kita masih ingat banyak konsumen yang mengeluh karena munculnya nomor-nomor premium dengan tarif mahal luar biasa yang seringkali bekerja otomatis. Dengan sekali mengirimkan SMS, konsumen mendapat pemotongan pulsa selamanya…(haa kayak lagu aja selamanyaaaaa…).

Belum lagi, operator ponsel, walaupun masih satu operator yang sama, menerapkan tarif data yang berbeda-beda, tergantung paketnya. Ada yang Rp. 0.5/KByte atau 1/KByte. Sementara, operator lainnya menerapkan tarif yang berbeda-beda pula, mulai dari Rp. 0.275/KByte sampai dengan Rp. 5/KByte. Padahal, koneksi yang digunakan tetap sama, entah itu melalui koneksi GPRS, EDGE, UMTS ataupun HSDPA. Kelemotannya pun ya sama-sama jugalahhh…beda-beda tipis. 

Kalau dilihat dari persaingan usaha, maka praktek-praktek tipu ala pesulap ini (menipu dengan melakukan aksi misdirection, yaitu memanipulasi keterbatasan kemampuan manusia untuk mencapai tujuan tertentu), dapat mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat. Mulai dari penetapan tarif yang berbeda-beda antara satu konsumen dengan konsumen lain, walaupun jasa yang ditawarkan adalah sama. Saat ini, paket-paket BlackBerry (BB) termasuk menjadi paket idola untuk kalangan eksklusif (demikian juga dengan tarifnya, sangat eksklusif). Tanpa BB, hidup rasanya seperti tanpa makna. Seorang teman mengatakan bahwa dengan BB, dunia dalam genggaman…genggaman siapa dulu nih?? Tentu saja genggaman operator paket BB. 

Sayangnya, UU Anti Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kita hanya melindungi pelaku usaha dari pelaku usaha lain yang ‘bermain’ dengan harga yang jauh lebih murah daripada normalnya. Apabila operator ponsel menerapkan harga yang mahal, secara teori, pelaku usaha tersebut dapat dikatakan menggali lubang kubur sendiri. Toh, lama-kelamaan operator tersebut tidak akan laku. Padahal, kalau kita lihat dalam praktek, ada operator yang masih menerapkan tarif yang mahal, toh makin laris saja. Mungkin, operator tersebut memiliki keunggulan dari operator lainnya, misalnya jaringan yang lebih luas sampai ke desa-desa. 

.